Kamis, 8 Juni 2023

Pembunuh Perempuan di Cileungsi Ternyata Tukang Kerupuk, Ini Motif Pelaku Menghabisi Korban

- Jumat, 24 Maret 2023 | 11:02 WIB
Ilustrasi pembunuhan  (Grafis: JawaPos.com)
Ilustrasi pembunuhan (Grafis: JawaPos.com)

RBG.ID-BOGOR, Penyidik Polres Bogor, berhasil mengungkap pelaku pembunuhan perempuan bersimbah darah di pinggir Jalan Raya Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Sabtu (25/2/2023) lalu.

Petugas Polres Bogor telah menangkap pelaku berinisial AA alias KL (27) pada Rabu (22/3/2023) lalu. Pelaku ternyata pria yang sehari-hari berjualan kerupuk kemplang.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin telah menetapkan, AA sebagai tersangka atas meninggalnya RR (33) perempuan yang ditemukan dalam keadaan bersimbah darah di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan Bersimbah Darah di Cileungsi Diringkus di Tangerang

“Hari ini terkait pengungkapan terhadap kejadian yang terjadi di Polsek Cileungsi. Beberapa waktu lalu kita sempat dihebohkan dengan penemuan mayat wanita yang ditemukan sudah dalam meninggal dunia di tempat kejadian perkara di Cileungsi,” kata Iman Imanuddin saat gelar perkara pada Jumat (24/3/2023).

Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan AA, saat itu ingin mengambil barang milik RR berupa HP yang sedang digunakan korban.

Di mana korban sedang charge HP-nya tersebut di tempat kejadian perkara. Setelah itu, korban dipukul menggunakan balok kayu oleh pelaku.

Baca Juga: Polisi Malaysia Tangkap 2 Pelaku Penyekapan dan Ancaman Pembunuhan Band Radja

“Saat itu tersangka lewat dan ingin menguasai barang korban. Lalu korban dipukul menggunakan balok kayu di bagian kepala," ujar Kapolres.

"Selanjutnya korban dilukai lehernya dengan senjata taham. Setelah korban tidak berdaya, barang korban berupa HP diambil oleh tersangka,” jelasnya.

Setelah berhasil menguasai barang milik korban kemudian AA kembali ke kontrakannya.

AA yang bekerja sebagai penjual kerupuk kemplang ini tetap menjalankan kegiatan nya seperti biasa setelah kejadian tersebut. “Sehari-hari (pelaku, red) jualan kerupuk,” ucap Iman Imanuddin.

Atas perbuatan tersebut AA dikenakan Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana, ‘Pencurian yang didahului, disertai dan diikuti dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati’ dan Pasal 338 KUH Pidana, ‘Dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain dan atau Pembunuhan’.

“Tersangka saat ini sudah menjalani proses penyidikan dan penahanan di Polsek Cileungsi. Tersangka diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(Devina Maranti)

Halaman:

Editor: Alpin RBG

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X