Kamis, 23 Maret 2023

Debt Collecktor Tarik Motor Pedagang Nangka Bersama Nangkanya di Gunung Putri, Wartawan Ikut Diintimidasi

- Rabu, 15 Maret 2023 | 14:15 WIB
Wartawan melaporkan kasus intimidasi yang dilakukan debt collector ke Polres Bogor.
Wartawan melaporkan kasus intimidasi yang dilakukan debt collector ke Polres Bogor.

RBG.ID-CIBINONG, Seorang jurnalis melaporkan kejadian tak menyenangkan yang dialaminya ke Polres Bogor.

Salah seorang wartawan Cahyat Supriatna, mendapat intimidasi saat melakukan peliputan oleh sekelompok debt collector atau mata elang (matel) di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Didampingi jajaran pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bogor Raya, pria yang disapa Abas itu melapor ke Polres Bogor, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Debt Collector Erick Jonshon Akhirnya Minta Maaf Usai Bentak Polisi Saat Rampas Mobil Clara Shinta

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Abas mengaku mengalami intimidasi, dihalangi bahkan dipukul di lengan saat merekam video menggunakan handphone.

"Dilakukan salah satu dari tiga debt collector, di mana matel tersebut tengah memberhentikan motor rekan saya yang juga jurnalis media lokal," ujar Abas menceritakan peristiwa yang terjadi pada Senin (12/3/2023) lalu itu.

Saat debt collector tersebut mencoba mengambil paksa motor rekannya, dengan instingnya Abas langsung melakukan tugasnya sebagai jurnalis dengan mencoba mengambil gambar. Di saat itu lah, perbuatan tidak menyenangkan yang dialami Abas terjadi.

Baca Juga: Debt Collector yang Maki Anggota Polri dan Tarik Paksa Mobil Clara Shinta Ajukan Restorative Justice

Setelah sebelumnya, Abas bersama beberapa wartawan lainnya usai meliput salah seorang warga, yang juga menjadi korban tarik paksa kendaraan oleh para debt collector tersebut.

Motor milik tukang nangka itu ditarik saat membawa barang dagangannya. Parahnya, matel itu meninggalkan warga tersebut dengan membawa nangka dagangannya sekaligus.

Untuk itu IJTI Bogor Raya mengambil sikap dan mengutuk keras tindakan yang dilakukan debt collector karena menghalang-halangi tugas jurnalis yang dilindungi undang-undang.

Mendampingi Abas, IJTI Bogor Raya melaporkan perbuatan tidak menyenangkan dengan pasal 335 KUHP.

Pasal tersebut bisa ditambah dengan menggunakan UU Pers, pasal 18 ayat 1 yang menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.(cok)

Editor: Alpin RBG

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X