RBG.id - Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Keliling) wilayah Jakarta mulai pukul 07:00 s/d 12:00 WIB.
Melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, Polda Metro Jaya merubah lokasi pelayanan SIM Keliling dari hari sebelumnya.
Sebelum melakukan perpanjangan, masyarakat wajib mempersiapkan KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, Surat Keterangan Psikologi, dan Surat Keterangan Sehat.
BACA JUGA: Sedia Payung, Simak Prakirakan Cuaca Jakarta Hari Ini 11 Maret 2023
Adapun besaran biaya yang dikeluarkan menurut PP Nomor 60 Tahun 2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk perpanjangan SIM adalah Rp 80.000 untuk sim A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Berikut 2 lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Minggu (12/3):
- Jakarta Barat: Jl. Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk dan Jl. Raya Tomang Depan Bebek Kaleyo
- Jakarta Timur: Jl. Raden Inten samping McD Duren Sawit
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Tali Baju Lepas Saat Konser di GBK, Rose BLACKPINK Tetap Lanjut Bernyanyi
Kisah Jalan Hidup Band-Band Era 90-an
Jikustik dan Caffeine, Band Jadul tapi Tidak Gaptek
Simak Jadwal Pertandingan IBL Series 5 Semarang Hari Ini, Ada RANS PIK, Pelita Jaya Bakrie, dan Tim Lainnya!
Kabar Duka, Istri Moeldoko Koesni Harningsih Meninggal dunia