RBG.ID-CIBINONG, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin. Sebelumnya Ade Yasin yang divonis empat tahun penjara itu, mengajukan upaya kasasi ke MA.
Penolakan MA ini pun mendapat aprseiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka Ade Yasin harus menjalani hukuman penjara empat tahun lebih.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya menyebut, putusan ini membuktikan bahwa seluruh penegakan hukum oleh KPK terkait perkara yang menjerat Ade Yasin ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosuder hukum.
Baca Juga: Pengamat: Upaya Banding Ade Yasin Mengganggu Tata Kelola Pemkab Bogor
"Sehingga putusan tersebut juga kembali menegaskan bahwa sama sekali tidak ada unsur politis dan kriminalisasi terhadap penanganan perkara oleh KPK," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Alhasil, hukuman Ade Yasin tetap selama 4 tahun penjara.
Ade Yasin terbukti menyuap pegawai BPK untuk mendapatkan WTP. Kasus terkuak saat KPK melakukan Operasi tangkap Tangan (OTT) sejumlah orang, yaitu anggota BPK hingga Ade Yasin pada April 2022.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun, Pendukung Ade Yasin Teriak: Hakim Lebih Zalim dari Jaksa
Ali Fikri juga mengatakan akan segera mengeksekusi putusan tersebut. "Kami akan segera eksekusi putusan tsb krn telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Sementara kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar saat dikonfirmasi mengaku tengah berpikir berkenaan langkah yang selanjutnya yang akan diambil usai MA menolak kasasi Ade Yasin. "Kita lagi berpikir," singkatnya.(cok)
Artikel Terkait
Divonis 4 Tahun, Pendukung Ade Yasin Teriak: Hakim Lebih Zalim dari Jaksa
Sidang Vonis Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Ricuh, Simpatisan Lempar Botol
Terseret Kasus Suap Ade Yasin, Tiga ASN Pemkab Bogor Ikut Divonis Penjara
IPW Nilai Langkah Banding Ade Yasin Bisa Memberatkan
Pengamat: Upaya Banding Ade Yasin Mengganggu Tata Kelola Pemkab Bogor