RBG.id - Polda Metro Jaya menyiapkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling daerah DKI Jakarta sebanyak 4 gerai.
Layanan SIM Keliling ini dibuka untuk melayani para pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Sebelum ke gerai, ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan, seperti membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopiannya, melakukan Uji Psikologi SIM, dan Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk Polri.
BACA JUGA: Mundur 1 Hari, Relokasi Halte Harmoni Mulai 4 Maret 2023
Perpanjangan SIM A akan dikenai biaya Rp 80.000 dan SIM C dikenai biaya Rp 75.000. Biaya tersebut didasarkan oleh PP Nomor 60 Tahun 2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dioperasikan mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB, berikut 4 lokasi layanan SIM Keliling daerah Jakarta, Jumat (3/3):
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Waspada Ada Potensi Banjir, Sebagian Wilayah Jakarta Akan Diguyur Hujan Seharian
Akibat Hujan Deras, 5 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam Banjir
Joko Agus Setyono Sebut Patokan Banjir DKI Jakarta Surut dalam 6 Jam
LBH Jakarta Menolak Penerapan ERP, Bikin Ibu Kota Makin Tidak Inklusif
Esok, Jakarta akan Menutup Perjalanan Tulus Tur Manusia 2023