Minggu, 21 Desember 2025

Skor Integritas Pemkab Bogor Naik, Rudy Susmanto Antar Pemkab Bogor Keluar dari Zona Merah SPI

- Kamis, 11 Desember 2025 | 16:53 WIB
Skor Survei Penilaian Integritas KPK Kabupaten Bogor 2025. (Foto/Humas Kabupaten Bogor.)
Skor Survei Penilaian Integritas KPK Kabupaten Bogor 2025. (Foto/Humas Kabupaten Bogor.)

RBG.id — Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat lonjakan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025, sebuah capaian yang menandai penguatan tata kelola pemerintahan di era kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

Skor terbaru yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada puncak peringatan HAKORDIA 2025 di Yogyakarta menunjukkan Kabupaten Bogor meraih nilai 73,80, naik signifikan dari skor 71,91 pada tahun sebelumnya.

Peningkatan 1,89 poin ini tidak hanya mengeluarkan Kabupaten Bogor dari Zona Merah atau kategori Rentan, tetapi juga mengantarkan daerah tersebut ke Zona Kuning (Waspada).

Baca Juga: Komisi XIII DPR: Kasus Hukum SD Advent Bekasi Harus Tuntas

Capaian ini sekaligus menempatkan Kabupaten Bogor di atas skor Integritas Nasional (72,32) dan menjadikannya salah satu kabupaten/kota dengan nilai SPI terbaik di Jawa Barat.

Kenaikan skor ini dipandang sebagai hasil langsung dari upaya sistematis yang dijalankan Pemkab Bogor dalam memperbaiki integritas birokrasi.

Di bawah arahan Bupati Rudy Susmanto, berbagai perangkat daerah didorong untuk memperkuat pengendalian internal, meningkatkan transparansi, dan memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Capaian ini menjadi semakin signifikan mengingat Kabupaten Bogor merupakan daerah dengan jumlah penduduk terbesar di Jawa Barat.

Baca Juga: Apresiasi! Pemkab Bogor Raih Penghargaan Kabupaten Terinovatif di IGA 2025 Berkat Dua Program Unggulan

Kompleksitas pelayanan publik yang tinggi kerap menjadi tantangan dalam pelaksanaan SPI, namun tahun ini Kabupaten Bogor dinilai berhasil meningkatkan kualitas tata kelolanya.

Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa peningkatan skor SPI 2025 menjadi momentum penting untuk terus membangun budaya kerja yang berintegritas dan profesional.

Perangkat daerah diinstruksikan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi dan memastikan seluruh proses pelayanan publik berjalan secara adil, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sebagai catatan, SPI merupakan instrumen KPK yang digunakan untuk memetakan tingkat risiko korupsi sekaligus menilai efektivitas langkah pencegahan yang dilakukan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Hasil survei ini diharapkan mendorong perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X