RBG.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana melarang perusahaan mencantumkan syarat yang tidak relevan bagi pencari kerja.
Seperti batas usia, penampilan menarik (good looking) dan status pernikahan bakal dilarang dicantumkan dalam syarat lowongan kerja.
Rencana ini disambut baik masyarakat yang menilai syarat-syarat tersebut memang membatasi seseorang untuk mencari pekerjaan.
Baca Juga: Waspada Dampak Digital, Psikiater RS Marzuki Mahdi Ingatkan Bahaya Kesehatan Mental dari Kecanduan Internet
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menjelaskan, akan diterbitkan peraturan Menteri (permen) terkait sejumlah kebijakan
"Mitra industri tidak boleh memberikan persyaratan memberatkan kepada pencari kerja," paparnya.
Dijelaskan lebih lanjut, syarat lowongan kerja yang akan dilarang untuk dicantumkan antara lain, batas usia, good looking, dan status pernikahan.
Baca Juga: Update Skuad Timnas Indonesia: Patrick Kluivert Panggil Beckham Putra Masuk TC Gantikan Septian Bagaskara
"Batas umur untuk pencari kerja harus dihapus. Syarat good looking tidak boleh ada," paparnya.
Selanjutnya, persyaratan belum nikah juga dihapus. Hal itu karena semua persyaratan itu tidak relevan bagi pencari kerja.
Permen ini juga bakal mengatur larangan perusahaan untuk memungut biaya kepada pencari kerja sebagai syarat agar bisa bekerja serta larangan untuk menahan ijazah.
"Kami akan kenakan pasal pemerasan bila itu terjadi, saya harap mitra industri tidak menahan ijazah, sudah ada surat edarannya," tegasnya.***
Artikel Terkait
Kemenaker Lepas 246 Peserta Magang ke Jepang, Ida Fauziyah: Gunakan Kesempatan Ini Sebagai Batu Loncatan
Gaji Pekerja Indonesia Ditargetkan Minimal Rp 10 Juta Per Bulan, Ini Kata Kemenaker
Ribuan Ojol Gelar Aksi Demo di Depan Gedung Kemenaker Tuntut Minta THR Uang Bukan Bahan Pokok
Desak Aplikator Berikan THR, Ini Daftar Tuntutan Aksi Demo Pengemudi Ojol di Kemenaker
Wamen Kemenaker Kasih Keras Netizen yang Gaungkan KaburAjaDulu di Sosmed: Jangan Balik Lagi!