RBG.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satpol PP berencana bakal membongkar warung miras atau minuman keras yang ada di Jambu Dua pada Rabu, 9 April 2025 sore ini.
Sebelum mengambil langkah pembongkaran warung miras di Jambu Dua, Satpol PP sudah sering melakukan penyegelan. Namun, pemilik warung tetap saja membandel menjual miras.
"Sore ini bakal dibongkar. Karena itu sudah kali kesekian warung itu menjual miras. Satpol PP masih membolehkan jualan. Tapi dengan syarat tidak menjual miras lagi," kata Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.
Namun kenyataanya, warung tersebut masih menjual miras. Jenal Mutaqin melihat bahwa warung tersebut mendirikan bangunan dilahan tanah pengarain. Tentunya, sudah melanggar peraturan.
Selain itu, Jenal Mutaqin juga mengungakpan pembongkaran warung miras juga telah mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.
"Pak Wali sudah mengizinkan bongkar saja. Ngeyel dan tidak menghargai keberadaan pemerintah, tidak menghargai langkah kami membawa Bogor bebas dari miras," tegasnya.
Tidak hanya itu, keberadaan warung yang gampang diakses oleh masyarakat memberikan dampak buruk bagi anak-anak muda Kota Bogor.
"Apalagi itu gampang diakses oleh warga, anak kecil dan anak sekolah, ini langkah untuk melindungi. Karena itu aksesnya mudah banget, takutnya minum dimana aja," ujarnya.
Dengan demikian, Wakil Wali Kota Bogor berharap setelah pembongkaran selesai nanti, ini dapat memberikan efek kepada pemilik warung miras tersebut.
"Sempat disegel berapa kali susah, lebih baik matikan saja warung usahanya," pungkasnya. (Rifal)
Artikel Terkait
Capai Rp 310 M! Ini Rincian Harta Kekayaan Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Viral Usai Foto Bareng Miras Beredar
Fakta Baru Penyebab Kematian Liam Payne Terungkap, Polisi Temukan Botol Miras Hingga Zat Terlarang