Minggu, 21 Desember 2025

Jelang Lebaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Bakal Berantas Pungli Berkedok THR, Sasaran Oknum Ormas dan Aparat Pemerintah

- Selasa, 18 Maret 2025 | 06:00 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto/YouTube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL.)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto/YouTube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL.)


RBG.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan dirinya tidak akan mentoleransi praktik pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan tunjangan hari raya (THR).

Praktik pungli ini disebut kerap dilakukan oleh aparat pemerintah di berbagai tingkatan, mulai dari RT/RW, kepala desa hingga organisasi masyarakat (ormas), dan dinilai sangat meresahkan pengusaha serta berpotensi menghambat investasi di Jawa Barat.

"Kita sudah jelas. Saya melarang siapa pun melakukan pemungutan dengan dalih THR, baik aparat pemerintah seperti RT/RW, kepala desa, lurah maupun ormas," kata Dedi Mulyadi, dikutip RBG.id dari Instagram @jabodetabek24info pada Selasa, 18 Maret 2025.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Minta Maaf ke Mat Solar, Sengketa Tanah Rp3,3 Miliar Belum Selesai Hingga Bang Juri Meninggal

Tak hanya itu, Dedi juga menekankan praktik pungli berkedok THR adalah pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan.

Untuk itu, ia memastikan pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan praktik ini.

"Pungli dalam bentuk apa pun harus diberantas karena sangat merugikan masyarakat dan dunia usaha. Jika dibiarkan, ini bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi di Jawa Barat," tutupnya.

Baca Juga: Innalillahi, Aktor Senior Mat Solar Meninggal Dunia, Rieke Diah Pitaloka: Abang, Maafin Oneng

Lebih lanjut, ia menyampaikan jelang lebaran, banyak dari ormas dan individu kerap mendatangi kantor pemerintah untuk meminta tunjangan hari raya (THR).

Namun, ia menegaskan THR yang diterima para pejabat pemerintah sejatinya hanya mencukupi untuk kebutuhan keluarga mereka sendiri.

Baca Juga: 6 Syarat Bagi Pekerja Berat Jika Ingin Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan, Ini Kata Para Ulama!

Dedi menekankan, jika pejabat pemerintah tetap memaksakan diri memberikan THR kepada ormas atau pihak lain, ada kekhawatiran mereka dapat terjerumus ke dalam tindakan korupsi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X