RBG.id -- Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengeluarkan surat edaran yang mengimbau pemilik Tempat Hiburan Malam (THM), hotel, dan restoran untuk menghentikan operasionalnya selama bulan puasa.
Surat edaran tersebut dikeluarkan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, mengungkapkan bahwa imbauan ini telah disampaikan jauh sebelum Ramadan dimulai guna memastikan kepatuhan para pengelola.
“Kami sudah menyampaikan surat edaran ini satu minggu sebelum ibadah puasa dimulai, sehingga tidak ada alasan bagi THM tetap beroperasi di luar ketentuan,” ujar Anwar kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Ia menambahkan, surat edaran tersebut dikirimkan paling lambat tiga hari sebelum Ramadan, dengan harapan seluruh pengelola dapat menyesuaikan diri dan menaati aturan yang berlaku.
Anwar menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat. Jika ditemukan THM atau restoran yang tetap beroperasi selama Ramadan, sanksi tegas akan diberikan, termasuk pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Pimpin Apel Perdana, Jaro Ade Minta Kerjasama ASN Tuk Wujudkan Visi Besar Bangun Kabupaten Bogor
“Kami akan melakukan pemantauan rutin dan inspeksi mendadak (sidak). Selain THM, penjual minuman beralkohol juga akan menjadi fokus pengawasan,” tegasnya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.***
Artikel Terkait
Hukum Keluar Dahak Terus Menerus hingga Tertelan Saat Puasa Ramadhan, Ini Jawaban dari Buya Yahya
Jelang Ramadhan Indonesia Dapat Hadiah Kurma Titipan Raja Arab 100 Ton, Warganet Malah Bilang Begini
Jalan-jalan Sambil Nunggu Waktu Buka Puasa, Ini Deretan Rekomendasi Pasar Ramadhan Murah Meriah di Jogja
Fiqih Praktis: Mengapa Kita Harus Puasa di Bulan Ramadhan? Simak Jawaban Ustadz Adi Hidayat
Uhuy! Bakal Ada Program Keliling Kampung saat Bulan Ramadhan, Ini Kata Bupati Bogor