Minggu, 21 Desember 2025

Pemkab Bogor Rilis Surat Edaran Jelang Ramadhan 2025, Minta Tempat Hiburan Malam dan Restoran Tutup Operasi

- Senin, 24 Februari 2025 | 21:20 WIB
Satpol PP Kabupaten Bogor akan mengawasi THM, hotel, dan restoran yang kedapatan melanggar perintah saat Ramadhan (Dok/Satpol PP Kab. Bogor)
Satpol PP Kabupaten Bogor akan mengawasi THM, hotel, dan restoran yang kedapatan melanggar perintah saat Ramadhan (Dok/Satpol PP Kab. Bogor)

RBG.id -- Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengeluarkan surat edaran yang mengimbau pemilik Tempat Hiburan Malam (THM), hotel, dan restoran untuk menghentikan operasionalnya selama bulan puasa.

Surat edaran tersebut dikeluarkan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, mengungkapkan bahwa imbauan ini telah disampaikan jauh sebelum Ramadan dimulai guna memastikan kepatuhan para pengelola.

Baca Juga: Wakil Bupati Bogor Sosialisasi Perbup No 3 Tahun 2025 Secara Virtual, Ingin Dongkrak Pendapatan untuk Bangun Desa

“Kami sudah menyampaikan surat edaran ini satu minggu sebelum ibadah puasa dimulai, sehingga tidak ada alasan bagi THM tetap beroperasi di luar ketentuan,” ujar Anwar kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

Ia menambahkan, surat edaran tersebut dikirimkan paling lambat tiga hari sebelum Ramadan, dengan harapan seluruh pengelola dapat menyesuaikan diri dan menaati aturan yang berlaku.

Anwar menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat. Jika ditemukan THM atau restoran yang tetap beroperasi selama Ramadan, sanksi tegas akan diberikan, termasuk pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Pimpin Apel Perdana, Jaro Ade Minta Kerjasama ASN Tuk Wujudkan Visi Besar Bangun Kabupaten Bogor

“Kami akan melakukan pemantauan rutin dan inspeksi mendadak (sidak). Selain THM, penjual minuman beralkohol juga akan menjadi fokus pengawasan,” tegasnya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X