Senin, 22 Desember 2025

Rudy Kurniawan dari Partai Apa? Anggota DPRD Depok Kini Ditangkap atas Kasus Pencabulan Anak

- Sabtu, 1 Februari 2025 | 18:00 WIB
Rudy Kurniawan Anggota DPRD Kota Depok. (foto/Kolase X @frans_surya, DPRD Kota Depok.)
Rudy Kurniawan Anggota DPRD Kota Depok. (foto/Kolase X @frans_surya, DPRD Kota Depok.)

RBG.id – Aparat Polres Metro Depok menangkap dan menahan Rudy Kurniawan (RK), seorang anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029, pada Jumat (31/1).

Penangkapan ini diduga terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang menjeratnya sebagai tersangka.

Rudy Kurniawan digiring ke Mapolres Metro Depok dengan pengawalan ketat anggota polisi pada Jumat sore.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Kristianus Zendrato, membenarkan penangkapan dan penahanan tersebut.

Baca Juga: Ini Tampang Rudy Kurniawan, Anggota DPRD Kota Depok yang Ditangkap atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Menurutnya, langkah ini merupakan upaya paksa untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan berupa penangkapan dan penahanan,” ujar Zendrato dikutip RBG.id dari unggahan YouTube Kompas TV.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 12 Juli 2024, di mana RK diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Rudy Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Maut Bus Brimob di Tol Purwodadi, Sopir Terjepit dalam Kabin hingga Meregang Nyawa

Sebelum penangkapan, Rudy Kurniawan sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk membatalkan status tersangkanya. Namun, upaya tersebut ditolak oleh hakim pada Kamis (30/1).

Humas PN Depok, Andry Eswin, menjelaskan bahwa hakim menilai prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan hukum.

“Praperadilan yang diajukan oleh pemohon RK ditolak. Penetapan tersangka oleh penyidik sudah benar,” tegas Eswin.

Baca Juga: Ada Konser Maroon 5 Malam Ini, Awas Kejebak Macet! Berikut Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Di Sekitaran JIS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X