Senin, 22 Desember 2025

Publikasi Kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Tahun 2024

- Selasa, 24 Desember 2024 | 09:10 WIB
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Teuku Mulya. (Foto/Metropolitan.id)
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Teuku Mulya. (Foto/Metropolitan.id)

Kondisi geografis Kabupaten Bogor yang tergolong wilayah rawan bencana, seperti banjir, longsor, dan angin kencang, seringkali menimbulkan dampak kerusakan pada infrastruktur, termasuk perumahan dan kawasan permukiman.

Standar pelayanan minimal DPKPP adalah penanganan rumah korban bencana.

Penanganan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana, serta memastikan mereka dapat kembali hidup dengan kondisi yang layak dan aman.

Penanganan rumah bagi korban bencana ini terdiri dari rehabilitasi rumah bagi korban bencana alam dan Pembangunan Rumah khusus beserta PSU bagi korban bencana alam.

a) Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Alam di Kabupaten Bogor

Rehabilitasi rumah dilakukan dengan mengkategorikan tingkat kerusakan rumah, baik yang mengalami kerusakan sedang maupun rusak berat.

Pada tahun 2024, melalui program Bantuan Sosial (Bansos) Reguler yang terencana, sebanyak 122 rumah korban bencana alam di 17 kecamatan dan 32 desa berhasil diperbaiki.

Program ini memberikan bantuan kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana alam, sehingga mereka dapat kembali menempati rumah yang lebih aman dan layak huni.

Selain itu, mekanisme Bantuan Tidak Terencana (BTT) atau Belanja Tidak Terduga, yang berfungsi untuk penanganan bencana alam yang terjadi secara mendesak, juga telah memberikan kontribusi besar dalam rehabilitasi rumah.

Dari Januari hingga Desember 2024, sebanyak 1.232 rumah yang rusak berat, serta rumah yang memerlukan rekonstruksi dan relokasi, telah diperbaiki atau dibangun kembali di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

Kegiatan ini mencakup 40 kecamatan, yang berarti hampir seluruh wilayah Kabupaten Bogor yang terdampak bencana mendapatkan perhatian serius.

b) Pembangunan Rumah Khusus Beserta Psu Bagi Korban Bencana Alam Pada Tahun 2024

Dalam upaya penyelesaian penanganan pasca bencana yang terjadi pada tahun 2020, 2021, dan 2022, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melaksanakan Program Relokasi dalam bentuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) untuk masyarakat terdampak bencana. Program ini telah dimulai sejak tahun 2021 dan terus berlanjut hingga saat ini.

Pada tahun 2024, sebagai bagian dari akselerasi penuntasan pembangunan, sebanyak 100 unit rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) telah dilaksakan

Proses pembangunan Hunian Tetap ini tersebar di tujuh desa yang berada di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Nanggung dan Kecamatan Sukajaya dengan rincian sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X