RBG.id - Polres Metro Jakarta Timur menegaskan George Sugama Halim, anak bos toko roti yang diduga menyerang pegawai toko berinisial D di Cakung, Jakarta Timur, tidak kebal hukum.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, pada Minggu, 15 Desember 2024.
Diketahui, George Sugana Halim yang merupakan anak bos toko roti, ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Sukabumi pada Minggu malam.
Proses penyelidikan dan penyidikan terus berlangsung, meskipun polisi membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti yang cukup.
"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan," ungkap Kombes Nicolas, dikutip RBG.id dari Instagram @jabodetabek24indo pada Senin, 16 Desember 2024.
Polres Metro Jakarta Timur juga telah memeriksa sejumlah saksi serta meminta klarifikasi dari terlapor terkait insiden tersebut.
Kini, anak bos toko roti George Sugama Halim kini terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Awal Mula Kasus Mencuat
Sebelumnya, seorang karyawan wanita berinisial D jadi korban penganiayaan, mengungkapkan saat kejadian, George sempat berkata dirinya "kebal hukum."
Selain itu, D juga dicaci dengan perkataan kasar seperti miskin dan babu.
Artikel Terkait
Ini Tampang George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti yang Sebut Dirinya Kebal Hukum, Ternyata Sering Aniaya Karyawan
Sempat Kabur, Anak Bos Toko Roti Cakung Diamankan di Sukabumi
Detik-detik Penangkapan Anak Bos Toko Roti, Diam Tak Berdaya
Heboh Dugaan Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Begini Tanggapan Rektor
Bobroknya Kampus UIN Alauddin Jadi Pabrik Uang Palsu, Oknum Pegawai Perpustakaan Bongkar Kronologi Cetak Uang Palsu