Senin, 22 Desember 2025

Viral Belasan Makam di TPU Indramayu Disegel, PN Indramayu Akui Bantah Terlibat Justru Bilang Begini

- Rabu, 16 Oktober 2024 | 07:38 WIB
Kolase Foto Makam yang Disegel di Indramayu (Tangkapan Layar video akun Instagram @jabodetabek24info)
Kolase Foto Makam yang Disegel di Indramayu (Tangkapan Layar video akun Instagram @jabodetabek24info)


RBG.id - Sebuah foto yang menunjukkan makam-makam di TPU Ketepeng Reges, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, tersegel oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu viral di media sosial.

Pada segel tersebut, tertulis penyegelan dilakukan berdasarkan putusan perkara nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idm.

Dari ribuan makam yang ada di TPU tersebut, hanya 12 makam yang terlihat disegel dengan stiker yang mencantumkan logo lembaga peradilan Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Tunduk 2-1 dari China, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia di Piala Dunia 2026?

Makam-makam yang disegel itu berada dalam satu area yang sama, dekat dengan jalan dan rumah warga.

Namun, saat dikonfirmasi, PN Indramayu melalui Hakim Juru Bicara Adrian Anju Purba, membantah keterlibatan mereka dalam penyegelan makam.

Adrian menyatakan, PN Indramayu tidak pernah mengeluarkan produk hukum penyegelan berupa stiker seperti yang terlihat pada makam.

Baca Juga: Berapa Ranking FIFA Timnas Indonesia Usai Takluk 2-1 dari China?

"Kami justru baru mengetahui informasi ini setelah dikonfirmasi oleh media," kata Adrian, dikutip RBG.id dari akun Instagram @jabodetabek24info pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Ia juga menjelaskan, terdapat banyak kejanggalan pada segel makam, termasuk kesalahan penulisan kata "Indramayu" yang seharusnya tertulis dengan lengkap, tetapi pada segel tertulis "Inramayu" tanpa huruf 'd'.

Selain itu, penyegelan makam didasarkan pada putusan perkara pidana, padahal PN Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan perkara pidana karena sesuai dengan KUHP, kewenangan tersebut ada di tangan jaksa.

Baca Juga: Akui Kekalahan Usai Lawan Sengit Indonesia vs China, Shin Tae Yong Kaget dengan Taktik dan Strategi China

"PN Indramayu hanya melaksanakan putusan perkara perdata, dan itu pun dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," jelasnya.

Ia juga menegaskan, jika ada penyegelan resmi dari pengadilan, biasanya bentuknya berupa plang bukan stiker seperti yang ditemukan di makam-makam tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X