Selain itu, penganiayaan juga diatur dalam Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang akan mulai berlaku pada tahun 2026, tiga tahun setelah tanggal diundangkan.
Hingga berita ini dituliskan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai kasus pengeroyokan yang terjadi di acara komunitas punk dan vespa di Gunung Putri, Bogor.***
Artikel Terkait
Seorang Wisatawan Meninggal Dunia saat Macet Horor di Puncak Bogor, Polisi Ungkap Penyebabnya
Hadiri Rakornas, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Tegaskan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Pj Bupati Bogor Resmikan Layanan Baru RSUD Cibinong dan Sambut Tim Visitasi ASN Berprestasi
Pj Bupati Bogor Hadiri Upacara Penetapan 1.145 Personel Komcad Matra Darat 2024
Tragis Acara Vespa di Bogor Berujung Pengeroyokan Brutal, Dua Bola Mata Korban Dicongkel Gegara Ini