Senin, 22 Desember 2025

Detik-detik Saksi Mata Penjaga Palang Kereta Ungkap Penyebab Tewasnya Pengendara Motor Tertabrak KRL

- Jumat, 6 September 2024 | 21:26 WIB
Ilustrasi kecelakaan. Seorang pelajar di Bogor terjatuh ke bawah mobil boks hingga terseret beberapa meter setelah menyenggol mobil itu.  (Dok.RBG/istimewa)
Ilustrasi kecelakaan. Seorang pelajar di Bogor terjatuh ke bawah mobil boks hingga terseret beberapa meter setelah menyenggol mobil itu. (Dok.RBG/istimewa)


RBG.id - Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah tertabrak kereta rel listrik (KRL) relasi Bogor-Jakarta Kota di perlintasan sebidang Stasiun Citayam, Depok, pada Jumat, 6 September 2024.

Menurut saksi mata sekaligus penjaga palang pintu, Mansur, korban yang merupakan seorang ibu-ibu sudah terlihat tiga kali bolak-balik melintasi lokasi kejadian.

Hal ini memunculkan dugaan, korban mungkin berniat melakukan bunuh diri. Insiden ini terjadi di perlintasan yang dijaga, namun korban diduga menerobos palang perlintasan yang sudah ditutup.

Baca Juga: Jika Kotak Kosong Menang, KPU Usulkan Pilkada Ulang 2025

"Arah Bogor ke Jakarta. Korban sendiri ibu-ibu enggak pakai helm, kayaknya memang udah niat bunuh diri itumah soalnya sudah tiga kali bolak-balik yang ketiga kalinya kita tahan nggak bisa," kata saksi mata Mansur, dikutip RBG.id pada Jumat, 6 September 2024.

KAI Commuter akhirnya memberikan pernyataan terkait insiden tragis yang melibatkan pengendara sepeda motor yang tertabrak kereta KRL relasi Bogor-Jakarta pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 13.25 WIB.

Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, menjelaskan kecelakaan tersebut terjadi karena pengendara motor nekat menerobos perlintasan yang sudah ditutup oleh petugas.

Baca Juga: Tagar LGBT Memanas di Media Sosial X: Suami Nessa Salsa 'Boti' Jadi Sorotan Hangat Warganet

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan terhadap rambu-rambu keselamatan di perlintasan kereta.

Leza Arlan juga menambahkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 124 diatur pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga mengatur tentang kewajiban pemakai jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Termasuk di perlintasan kereta api.

Baca Juga: Takut Menikah? Yuk, Kenali Ciri-ciri Suami 'Boti' Dalam Pernikahan Nessa Salsa yang Viral di Medsos

Keduanya menekankan pentingnya keselamatan dan kewaspadaan saat berhadapan dengan perlintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan seperti yang terjadi.

Di sisi lain, Mansur melanjutkan sebenarnya ada upaya dari warga untuk mencegah pemotor tersebut melintasi perlintasan kereta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X