Minggu, 21 Desember 2025

Sudah Kantongi Izin Profesional, Ini Penampakan Wensen School Indonesia Milik Influencer yang Viral Jadi Lokasi Anak-anak Alami Kekerasan

- Rabu, 31 Juli 2024 | 13:34 WIB
Profil Wensen School Indonesia Daycare Depok yang Terseret Kasus Penganiayaan Balita (Instagram @wensenschoolindonesia)
Profil Wensen School Indonesia Daycare Depok yang Terseret Kasus Penganiayaan Balita (Instagram @wensenschoolindonesia)

RBG.ID - Baru-baru ini kasus penganiayaan balita usia 2 tahun sedang viral di media sosial.

Seluruh jagad maya dihebohkan oleh pelaku daycare Wensen School Indonesia yang berlokasi di Depok.

Namun, seorang wanita yang memakai kerudung berinisial M terekam kamera cctv saat melakukan aksi penganiaan brutal terhadap seorang balita usia 2 tahun. Diduga wanita itu adalah pemilik daycare itu sendiri.

Baca Juga: Hasil Sepak Bola Olimpiade Paris 2024: Taklukan La Roja, Skuad The Pharaohs Melaju ke 8 Besar

Apa itu Daycare Wensen School Indonesia?

Wensen School Indonesia adalah salah satu bisnis yang kerap dijalankan oleh seorang influencer Meita Irianty. Bisnis ini sukses di bidang rumah penitipan anak.

Diketahui, Wensen School Indonesia yang dimiliki Meita Irianty ini bukan tempat sembarangan.

Baca Juga: Cek Prediksi Skor Urawa Red Diamonds vs Newcastle United di Laga Persahabatan: Uji Nyali si Setan Merah Penguasa Asia

Pasalnya, daycare tersebut sudah mengantongi izin operasional sebagai lembaga pendidikan anak usia dini (paud).

Daycare Wensen School Indonesia itu sudah terdaftar dengan nomor NSPN:70014259 dengan nomor izin operasional:421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024.

Adapun lokasi daycare yang kini sedang tersandung kasus penganiayaan balita itu berada di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Keduanya Mengandung Alkohol, Kenapa Makan Tape Halal Tapi Minum Bir Haram dalam Islam?

Daycare itu membuka kelas untuk anak usia dini mulai dari 6 bulan hingga 8 tahun.

Wensen School Indonesia memiliki enam jenis kelas yang sudah disesuaikan dengan semua usia peserta didik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X