RBG.ID - Kepolisian Resor(Polres) Tasikmalaya menetapkan kedua orang tua yakni ayah dan ibu sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak kandung berkebutuhan khusus warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Tersangka merupakan orang tua kandung korban," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri Haryanto saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan anak berkebutuhan khusus di Tasikmalaya.
Ia menuturkan tersangka yakni inisial SM (50) merupakan ibu kandung, dan BK (61) ayah kandung korban warga Desa Sukaasih, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, yang berdasarkan hasil penyelidikan polisi, keduanya mengaku telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap anaknya AN (10).
Baca Juga: Rekomendasi 5 HP yang Kameranya Bagus Untuk Selfie
Kapolres menyampaikan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terhadap kematian seorang anak berkebutuhan khusus yang dinilai tidak wajar, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan autopsi terhadap jasad korban.
Hasil autopsi itu, kata Kapolres, menemukan beberapa luka bekas penganiayaan juga luka tusukan di bagian perut sebelah kanan korban yang diduga tembus ke bagian usus sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kekerasan itu dilakukan oleh keduanya secara bergantian di rumahnya," kata Kapolres.
Ia mengungkapkan aksi kekerasan tersangka terhadap anaknya itu berlangsung sejak Agustus 2023 sampai 12 Oktober 2023 yang dipicu karena kesal pada korban ketika akan dimandikan dan diberi makan.
Baca Juga: Rekomendasi Villa Murah di Puncak di Bawah Rp200 Ribu, Cocok Untuk Liburan Natal dan Tahun Baru Bersama Keluarga
Aksi kekerasan yang dilakukan berturut-turut itu, kata dia, seperti memukul, mencubit, menarik paksa baju sampai terbentur kepalanya, bahkan pelaku juga berani memukul dengan menggunakan benda seperti sapu, kayu, gayung, dan sendok.
"Hasil keterangan yang kita dapati, memang kedua orang tua ini memiliki temperamen yang berlebih saat mengasuh anaknya, apalagi anak itu sudah tidak diasuh mereka, ditambah korban merupakan anak berkebutuhan khusus," katanya.
Polisi dalam penanganan kasus tersebut mengamankan barang bukti berupa foto korban saat tinggal bersama ayah angkatnya dengan kondisi terlihat sehat kemudian foto korban saat tinggal bersama kedua orang tua kandungnya yang dengan kondisinya berbeda.
Baca Juga: 10 Lokasi Wisata Pantai Paling Hits di Pangandaran, Banyak Spot Foto Instagramable yang Pas Buat Liburan Akhir Tahun
Selain itu barang bukti berupa bantal dan sarung yang terdapat bekas darah, juga pakaian korban, kemudian alat yang digunakan tersangka untuk menganiaya tersangka berupa sendok, gayung, dan beberapa peralatan yang ada di rumah.
Akibat perbuatannya itu, tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Artikel Terkait
Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Ingin Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional Oleh Agus Subiyanto
Kasus Cacar Monyet di Jakarta, Sebanyak 411 Orang Sudah Diberikan Vaksin Dosis Kedua Oleh Dinkes DKI
Miris! Suami Bakar Hidup-hidup Istrinya di Kebayoran Lama Jakarta Selatan
Balas Dendan, Begini Motif dan Kronologi Kasus Pembacokan yang Menewaskan Seorang Siswa SMK di Ciampea
Ini Nama-nama 18 Pendaki Korban Erupsi Gunung Marapi Sumbar yang Saat Ini Masih Belum Ditemukan
Revitalisasi Trek Jogging Lapangan Sempur Bogor Terancam Molor, Ini Penyebabnya
Langit Jakarta Dikepung Polusi Udara Kategori Tidak Sehat Hari Ini, Netizen: Kabut Ini Mah
Justice for Yesa! Kesadisan Orang Tua Angkat Menyiksa Bocah Berumur 7 Tahun hingga Meninggal Dunia
Telaga Biru Cicerem, Destinasi Wisata Hits Kuningan yang Diburu Pengunjung dan Banyak Spot Foto Instagramable
Motif Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Dalam Ruko di Bogor, Pelaku Baru 3 Hari Keluar Penjara Akibat Kasus Penganiayaan