RBG.ID - Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan menuju kawasan Puncak Bogor pada akhir pekan.
Dikutip dari TMC Polres Bogor, ganjil genap Puncak digelar mulai hari ini, Jumat (17/11/2023) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (19/11/2023) pukul 24.00 WIB.
Peraturan ganjil genap tersebut yaitu bagi kendaraan yang berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap maka akan diputar balik oleh petugas.
Baca Juga: Link Nonton Film Believer 2 Kualitas HD Sub Indo, Aksi Sadis Han Hyo Joo vs Choi Jin Woong
Seperti diketahui, Puncak menjadi alternatif liburan sebagian besar orang termasuk yang berada di wilayah Jabodetabek.
Oleh karena itu, pelaksanaan ganjil genap Puncak sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
Meskipun demikian, ganjil genap ini hanya berlaku untuk kendaraan yang mengarah ke Puncak atau atas.
Baca Juga: Choi Woo Shik dan Park Bo Young Pertimbangkan Peran Utama dalam Drama Melo Movie
Berikut ini lokasi ganjil genap di Jalur Puncak:
- Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
- Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak
Sedangkan untuk one way atau satu arah akan berlaku mulai Sabtu dan Minggu secara situasional atau melihat situasi dan kondisi lalu lintas.
Artikel Terkait
4 Hotel Murah Fasilitas Mewah di Puncak Bogor, Harganya Mulai Dari Rp600 Ribuan Aja
Favorit Semua Orang, Intip Villa di Puncak Bogor. Fasilitas Lengkap, Muat 35 Orang Harga Mulai dari Rp2,2 Juta, Dijamin Bakal Balik Lagi
Ga Nyangka Glamping Milik Dewi Perssik di Puncak Bogor Bisa Keren Gitu, Kolam Renang Ombaknya Mirip Laut
Kasus Getok Harga di Puncak Kembali Viral, Pemilik Warung Langsung Didatangi Polisi dan Mengaku Wisatawannya Kelamaan Nongkrong
Nyobain Staycation di Villa Baru yang Estetik di Puncak Bogor Cuma 800K Fasilitas Mewah View Sunrise Gunung Gede, Ini Lokasinya