RBG.ID - Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bogor segera memberikan hadiah spesial dalam rangka perayaan Hari Santri tahun 2023 yang jatuh pada 22 Oktober lalu.
Di penghujung tahun 2023, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bogor akan mengesahkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
"Akhir November 2023, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah)," tutur Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom.
Baca Juga: Kasus Cacar Monyet Ditemukan di Tangerang Selatan, Dua Orang Pasien Telah di Isolasi Secara Intensif
Lebih lanjut ia mengatakan, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren adalah hasil pembahasan bersama para alim ulama di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.
Nah, dalam Raperda tersebut mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dalam memberikan fasilitas serta menunjang penyelenggaraan pesantren.
"Fasilitas yang diberikan untuk menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah hingga pemberdayaan masyarakat," papar Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom.
Baca Juga: Wow! Memacu Adrenalin, Mau Naik Kereta Gantung Personal Elektrik Pertama di Dunia? Otw Ke Sini Aja
Menurut dia, Pemda Kabupaten Bogor harus menyusun perencanaan yang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan hingga fasilitas pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah serta pemberdayaan masyarakat dalam rangka fasilitas penyelenggaraan pesantren.
"Fasilitasi pesantren yang dimaksud mampu memenuhi unsur, kiai, santri yang bermukim, pondok serta asrama, masjid atau musala, kajian kitab kuning maupun dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin," tutur Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom.
Nah, pesantren mana saja yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah Kabupaten Bogor ? Aan menjelaskan, fasilitasi penyelenggataan pesantren diserahkan kepada ponpes yang telah terdaftar serta dibuktikan dengan piagam statistik pesantren.
Baca Juga: Catat! Mulai Besok 1 November 2023 Razia Uji Emisi Akan Kembali Digelar di Jakarta
"Fasilitasi penyeenggaraan pesantren disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom. (*)
Artikel Terkait
Profil Monique Rijkers, Aktivis Yahudi yang Diundang Pondok Pesantren Al Zaytun
Kapolri Sebut Kasus Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Butuh Kecermatan
Gubernur Jawa Barat Pastikan Pondok Pesantren Al Zaytun Tidak Dibubarkan
Pesantren Al Ghiffari Leuwiliang Ikut Partisipasi Sukseskan MTQ Kabupaten Bogor
Kabur dari Pesantren di Tasikmalaya, Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Bermasalah Sejak Kecil
Diikuti ratusan santri, Voice of Cita bersama IKAPPA sukses Gelar Pesantren Anti TPKS
Jiplak Program Lama Jokowi, Gibran Siap Lanjutkan Program Dana Abadi Pesantren dan KIS