Minggu, 21 Desember 2025

Dishub Jakarta Akan Ganti Stick Cone dengan Paku Marka Mata Kucing untuk Jalur Sepeda

- Kamis, 19 Oktober 2023 | 20:21 WIB
Stick Cone (Sumber: Pixabay)
Stick Cone (Sumber: Pixabay)

RBG.ID - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan untuk mengganti stick cone yang biasa dijadikan pembatas jalur antara sepeda dengan jalur kendaraan bermotor menjadi menjadi paku marka mata kucing.

Sebelumnya tersebar sebuah video Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah melepas dan mengangkut stick cone berwarna orange ke mobil.

Masyarakat menyangka tindakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta ini untuk mengurangi jalur sepeda di Jakarta, tetapi hal ini telah dibantah.

Baca Juga: Kedua Jalur Tempat Anjloknya Kereta Api Argo Semeru Sudah Bisa Dilewati Siang Ini

Alasan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melepas stick cone adalah banyaknya stick cone yang rusak akibat ditabrak oleh pengendara motor dan mobil.

Sehingga kehadiran stick cone dinilai oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak efektif untuk menertibkan lalu lintas, justru dapat membahayakan keselamatan pengendara motor dan mobil apabila kembali menabrak stick cone tersebut.

Setelah melakukan evaluasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta memilih untuk memasang paku marka mata kucing yang dapat bercahaya saat malam atau ketika terkena cahaya saat gelap.

Baca Juga: TransJakarta Siapkan Bus Wisata Baru Rute BW10 Bernama Monas Explorer, Gratis! Simak Waktu Operasionalnya

Dengan paku marka mata kucing ini diyakani tidak akan ditabrak oleh pengendara motor dan mobil dan lampu yang menyala dari paku marka mata kucing bisa disadari oleh pengendara motor dan mobil jika itu adalah pembatas jalur khusus sepeda.

“Kita khawatirkan ini menyebabkan keselamatan pengemudi ataupun pesepeda di kawasan itu menjadi terganggu. Maka kita angkat," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Adapun stick cone jalur sepeda yang telah dilepas oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan akan diganti dengan paku marka mata kucin telah dilakukan di 13 ruas jalan.

Baca Juga: DKI Jakarta Belum Berencana Terapkan Aturan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor

  • Ruas Jalan DI Panjaitan
  • Ruas Jalan RP Soeroso
  • Ruas Jalan Tentara Pelajar
  • Ruas Jalan Hos Cokroaminoto
  • Ruas Jalan Salemba Raya
  • Ruas Jalan Keramat Raya
  • Ruas Jalan Ahmad Yani
  • Ruas Jalan Tugu Tani
  • Ruas Jalan Penjernihan
  • Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan
  • Ruas Jalan Dr. Sutomo
  • Ruas Jalan Teuku Cik Ditiro
  • Ruas Jalan Prajurit KKO Usman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X