RBG.ID – Pria berinisial R (26) di Padang dipukuli, disekap, dan dilepas pakaiannya oleh 3 waria saat bertemu untuk menjual ponselnya.
R diketahui berprofesi sebagai ojeg online atau ojol. Dia telah mengatur pertemuan dengan HS di suatu lokasi untuk menjual ponselnya.
Sesampainya di lokasi tersebut HS membawa 2 temannya yang sama-sama waria berinisial AP dan JN. Pertemuan mereka berujung cekcok sampai driver ojol dipukuli oleh ketiga HS (26), AP (25), dan JN (30) hingga tidak sadarkan diri.
Saat sadar driver ojol itu sudah berada di suatu tempat dan tidak memakai pakaian. R pun melaporkan kejadian ini kepada polisi. HS, AP, dan JN pun dipanggil untuk dimintai keterangan.
Tiga waria itu mengakui semua tuduhan yang dilontarkan driver ojol dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan penganiayaan, penyekapan, dan melepas baju korban tanpa izin.
Baca Juga: Bocah 9 Tahun diduga di Tabrak Anggota DPRD hingga Tewas di Padang Pariaman
"Ketiga pelaku sudah tersangka. Dia mengakui perbuatannya terhadap korban. Baik itu penganiayaan dan pencabulan. Selain itu pelaku juga menyekap korban selama lima jam," katanya.
Sebagi bukti tambahan, polisi juga menyita barang bukti berupa batu, gunting, obeng, dan balok. Tiga waria itu diberatkan pasal 170 juncto 351 juncto 289 KUHP dengan masa hukuman 9 tahun penjara.
Artikel Terkait
Komedian Bedu Dikira Terlilit Pinjol Sampai Jual Rumah Seharga Rp 5,5 Miliar, Ternyata Ini Faktanya!
Promo 10.10 Ichiban Sushi, Dapatkan 1 Chicken Mentai Roll Gratis, Cek Syarat dan Ketentuannya Di sini
Mengenal 5 Kuliner Legendaris Jawa Barat, Nomor 1 Awalnya Makanan Rakyat Jelata
Siswa SMP di Cengkareng Terjatuh dari Lantai 4 Karena Jendela Tidak Memiliki Kaca dan Tralis
Promo Beli 1 Gratis 1 Street Boba Spesial 10.10, Serbu Sebelum Kehabisan!