Minggu, 21 Desember 2025

Hari Ozon Sedunia, Pemprov Jakarta Lakukan Pemadaman Lampu di Berbagai Lokasi, Ini Beragam Komentar Netizen

- Sabtu, 23 September 2023 | 21:13 WIB
Beragam komentar netizen di Akun Instagram Resmi PPID Provinsi DKI Jakarta.
Beragam komentar netizen di Akun Instagram Resmi PPID Provinsi DKI Jakarta.

RBG.ID - Memeringati hari ozon sedunia, Pemprov DKI Jakarta berupaya melakukan penghematan energi melalui pengurangan emisi karbon.

Mengimplementasikan penyelamatan lingkungan terutama lapisan ozon tersebut, ada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan pemadaman lampu di beberapa gedung pemerintahan, ruas jalan protokol, dan lokasi simbol kota Jakarta.

Di akun Instagram resmi PPID Provinsi DKI Jakarta, para netizen pun berkomentar mengenai pemadaman lampu untuk mengurangi kerusakan lapisan ozon tersebut.

Baca Juga: Pelaku Pembuang Bayi di Halaman Rumah Warga Cileungsi Masih Diburu

"Dpet info lagi klo yg matiin dari kita sndri gaiss bukan dri pln nya," tulis akun @silvinayaa

"ada yang udah mati lampu?," ungkap akun @catheriinezh

"ko belom mati listrik ini udah lewat 20.30," kata akun @amaliatiwi_

Baca Juga: IGI Pusat Kunjungi Korsel Disambut Atase Pendidikan, Bahas Berbagai Program Ini

"Kendaraan listrik ga sekalian di matiin dlu pak?," ucap akun @ariefkurnsyhbn.

Seperti diketahui, pemadaman lampu dilaksanakan Sabtu (23/9/2023) sejak pukul 20.30 hingga 21.30 WIB.

Semantara itu, kawasan yang melakukan pemadaman yakni bangunan maupun gedung kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta namun tidak berlaku bagi Puskemas, Rumah Sakit,  Klinik, dan lainnya.

Baca Juga: Suplai Air di 39 Kelurahan Wilayah Jakarta Terganggu Akibat Pipa PAM Jaya Bocor

Pemadaman dilakukan pula di simbol Kota Jakarta di antaranya, Monumen Nasional, Gedung Balai Kota, Bundaran Hotel Indonesia, Patung Pemuda, Area Patung Arjuna Wiwaha, Patung Jenderal Sudirman, hingga Patung Pahlawan.

Termasuk gedung swasta, komersial, pusat perbelanjaan, restoran, apartemen hingga hotel. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X