Minggu, 21 Desember 2025

Diringkus di Cigombong, Pelaku Utama Pencurian Hewan Ternak di Rumpin Dikenal Sebagai Guru Ngaji

- Kamis, 21 September 2023 | 18:39 WIB
Pelaku pencurian hewan ternak menjalani pemeriksaan di Polsek Rumpin, Polres Bogor. (Foto: Jainal/Radar Bogor)
Pelaku pencurian hewan ternak menjalani pemeriksaan di Polsek Rumpin, Polres Bogor. (Foto: Jainal/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Setelah melakukan pengejaran, akhirnya petugas Polsek Rumpin berhasil menangkap pelaku utama pencurian hewan ternak dan perhiasan milik salah seorang warga Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, beberapa hari lalu.

Pelaku utama pencurian hewan ternak sapi ini berinisial U (52) yang berasal Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Selama ini, pelaku pencurian hewan ternak ini diketahui berprofesi sebagai guru ngaji.

“Pelaku ini sebagai guru ngaji dan orang kampung di sekitarnya sering dipanggil ustaz, karena sering mengisi pengajian di kampungnya,” ujar Kapolsek Rumpin, Kompol Sumijo kepada wartawan.

Baca Juga: Viral! Patung Bung Karno di Sumsel Disebut Tak Mirip, Telan Anggaran Hingga Rp 500 Juta

Kapolsek Rumpin mengatakan, pelaku utama ditangkap berkat keterangan tersangka lain yang sudah lebih duluan diringkus. Komplotan pencurian hewan ternak ini 8 orang dengan peran berbeda-beda.

“Delapan orang tersangka pencurian ini berperan sebagai eksekutor, yakni dengan mendobrak pintu kemudian menodong korban dengan golok. Setelah itu, korban kemudian diikat lakban,” jelasnya.

Dari keterangan tersangka yang ditangkap polisi, papar Kapolsek, mengarah pada tersangka lainnya. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa golok yang disimpan pelaku di bawah kasur.

Baca Juga: Peduli Kesehatan Masyarakat, PLN Gunung Putri Serahkan 1 Unit Ambulan kepada Yayasan Arsyada Citeureup

“Dari 8 orang pelaku pencurian, berhasil ditangkap 4 orang sebagai eksekutor, sementata 4 pelaku lain masih buron,” terangnya.

Kapolsek Rumpin mengatakan, dari hasil pemeriksaan ternyata pada tahun 2010, para pelaku pencurian ini pernah melakukan kejahatan yang sama, yakni curas dan divonis 3 tahun penjara di Lapas Pondok Rajeg Cibinong.

“Keterlibatan tersangka lain masih kita dalami, karena kami baru mendapatkan 4 orang pelaku pencurian. Masing-masing untuk eksekutornya dikenakan pasal 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara,” terang Kapolsek Rumpin.(nal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X