RBG.ID - Warga sekitar RT 02/05, Kampung Nagrog, Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor selama 7 tahun terakhir tak dapat menggunakan sumur karena airnya tercemar bahan bakar minyak (BBM) yang diduga dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU).
Ternyata berdasar Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1454 K/30/Mem/2000 dalam mendirikan SPBU tidak sembarangan.
Inilah pedoman teknis permohonan dan pemberian Izin Mendirikan SPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 7 :
Baca Juga: Kourtney Kardashian Ungkap Ketakutan saat Nyawa Bayi Terancam Meninggal
1. Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan melampirkan sekurang-kurangnya :
a. biodata perusahaan;
b. peta lokasi;
Baca Juga: Pernah Viral saat Wisuda Diantar Ayah Naik Becak, Raeni Kini Lulus S3 di Inggris
c. data mengenai kapasitas penyimpanan;
d. data perkiraan penyaluran;
e. inventarisasi peralatan dan fasilitas yang dipergunakan;
Baca Juga: Bermain Bersama Anak di Taman Kaulinan Kota Bogor, Gratisan Bisa Sambil Olah Raga
f. Rekomendasi dari Pertamina.
2. Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Pemerintah Daerah melakukan penelitian administratif dan evaluasi.
Artikel Terkait
Viral! Pegawai SPBU di Semarang Dikeroyok Oleh Pelanggan Akibat Tak Dilayani Saat Nyelak Anteran
Kronologi Aksi Pengeroyokan Pegawai SPBU Di Semarang Oleh Pelanggannya yang Viral di Medsos
Viral! Istri Brimob Mengendarai Fortuner Serobot Antrean SPBU di Riau, Buat Netizen Geram
Bak Cerita Dalam Film, Penangkapan Pelaku Pembobolan SPBU Shell di Jalan Sholeh Iskandar Berlangsung Dramatis
Catat! Inilah Daftar SPBU Pertamina di Jakarta dan Surabaya yang Jual BBM baru Pertamax Green 95
Camat Gunung Sindur Minta SPBU yang Mencemari Air Sumur Warga Ditutup
Air Sumur Warga Gunung Sindur yang Tercemar BBM dari SPBU Bisa Terbakar, Polisi Lakukan Pencegahan