Minggu, 21 Desember 2025

Air Sumur Warga Gunung Sindur Bogor 7 Tahun Tercemar BBM, Simak Pedoman Pemberian Izin Mendirikan SPBU

- Kamis, 7 September 2023 | 20:47 WIB
Sumur warga RT 02/05, Kampung Nagrog, Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor Diduga tercemar BBM dari salah satu SPBU. (RBG.id)
Sumur warga RT 02/05, Kampung Nagrog, Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor Diduga tercemar BBM dari salah satu SPBU. (RBG.id)

RBG.ID - Warga sekitar RT 02/05, Kampung Nagrog, Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor selama 7 tahun terakhir tak dapat menggunakan sumur karena airnya tercemar bahan bakar minyak (BBM) yang diduga dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU).

Ternyata berdasar Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1454 K/30/Mem/2000 dalam mendirikan SPBU tidak sembarangan.

Inilah pedoman teknis permohonan dan pemberian Izin Mendirikan SPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 7 :

Baca Juga: Kourtney Kardashian Ungkap Ketakutan saat Nyawa Bayi Terancam Meninggal

1. Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan melampirkan sekurang-kurangnya :

a. biodata perusahaan;

b. peta lokasi;

Baca Juga: Pernah Viral saat Wisuda Diantar Ayah Naik Becak, Raeni Kini Lulus S3 di Inggris

c. data mengenai kapasitas penyimpanan;

d. data perkiraan penyaluran;

e. inventarisasi peralatan dan fasilitas yang dipergunakan;

Baca Juga: Bermain Bersama Anak di Taman Kaulinan Kota Bogor, Gratisan Bisa Sambil Olah Raga

f. Rekomendasi dari Pertamina.

2. Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Pemerintah Daerah melakukan penelitian administratif dan evaluasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X