Minggu, 21 Desember 2025

Viral Lansia asal Bogor Mengemudikan Sedan Dalam Kondisi Sakit, Polres Bogor Langsung Bertindak

- Selasa, 5 September 2023 | 15:43 WIB
Anggota Polres Bogor mendatangi rumah lansia yang diduga mengemudikan mobil dalam kondisi sakit. (Foto: Humas Polres Bogor)
Anggota Polres Bogor mendatangi rumah lansia yang diduga mengemudikan mobil dalam kondisi sakit. (Foto: Humas Polres Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Dalam kondisi sakit, seorang lansia diketahui nekat mengendarai mobil sedan dari Jakarta menuju rumahnya di Perumahan Villa Nusa Indah, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Video lansia yang mengendarai mobil sedan Hyundai Avega abu-abu itu pun viral di media sosial. Videonya pun menjadi perbincangan masyarakat dan dilaporkan ke Polres Bogor.

Mengetahui hal tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Bogor langsung menindak lanjutinnya. Dari nomor kendaraan yang dikemudikannya, polisi akhirnya menemukan alamat lansia bersama istrinya.

Baca Juga: Buntut Video Viral Sedan Abu di Jalan Tol, Polisi Bogor Lakukan Pengecekan

Lansia yang nekat mengemudikan mobil sedan dalam kondisi sakit itu diketahui tinggal di Perumahan Villa Nusa Indah, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro langsung memerintahkan Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pratama bersama anggotanya melakukan pengecekan terhadap alamat kepemilikan kendaraan jenis sedan Hyundai yang dikemudikan lansia tersebut.

Dari keterangan yang diperoleh petugas, lansia tersebut mengakuinya telah mengemudikan mobil sedan yang videonya viral.

Baca Juga: Gelar Penyusunan Kajian Peta Rawan Sanitasi Bappedalitbang Kabupaten Bogor Dukung Studi EHRA

Namun, lansia itu membantah mengemudikan mobil dalam keadaan sakit. Dia mengaku saat ini dalam keadaan sehat.

Dalam kesempatan itu, anggota Polres Bogor minta agar lansia tersebut tidak lagi mengemudikan mobil karena akan membahayakan dirinya dan orang lain.

Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana mengatakan, apabila warga menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya segera lapor polisi.

"Operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor," terangnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X