RBG.ID-BOGOR, Buntut penyelewengan pembayaran bahan material pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Mini di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, sub-kontraktor terancam dilaporkan ke polisi.
Pasalnya, CV Emmasindo telah melakukan pertemuan dengan pemilik PD Makmur Najah. Dalam pertemuan itu, CV Emmasindo menalangi pembayaran sementara Rp100 juta.
"Alhamdulillah tadi ada pertemuan sekaligus musyawarah dengan CV Emmasindo, membahas permasalahan sub-kontraktor yang belum membayarkan kewajiban," kata Pemilik PD Makmur Najah, Makmur melalui salular telponnya, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: GOR Kecamatan Bogor Selatan Nunggak Material, Kadispora: Kami Coba Jembatani
"Kami bersepakat sama-sama merasa dirugikan dengan prilaku sub-kontraktor yang menghilang hingga saat ini," sambung Makmur.
Pertemuan juga menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan. Di mana, surat tersebut menginformasikan agar CV Emmasindo selaku pemenang proyek GOR Mini Kecamatan Bogor Selatan, tidak lagi memberikan sisa pembayarannya kepada sub-kontraktor.
Ditambahkan Makmur, dalam surat tersebut memohon agar mengalihkan sisa dana untuk menyelesaikan pembayaran kepada PD Makmur Najah. "Hari ini sudah dilakukan penyelesaian awal Rp100 juta yang dibantu CV Emmasindo," imbuh dia.