"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan Hp merk Xiaomi milik korban," ucap Ipda Imam.
Adapun atas perbuatannya, dilanjutkan Ipda. Imam, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Kemungkinan sindikat yang sudah terorganisir atau pemain lama. Ancamannya maksimal 5 tahun penjara," tukas dia.(ded)