RBG.ID-CIBINONG, Sebanyak 7 kegiatan pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan rehabilitasi sekolah tahun anggaran 2022 belum rampung. Alhasil, kegiatan itu masuk dalam program luncuran di tahun 2023.
"Karena tidak selesai sampai batas waktu 25 Desember 2022, penyedia jasa meminta perpanjangan waktu sampai batas maksimal 50 hari ke depan," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah kepada Radar Bogor, Jumat (30/12/2022).
Dia menegaskan, ada konsekuensi yang harus dijalankan dalam perpanjangan waktu kegiatan. Penyedia jasa didenda satu per seribu atau per mil dari nilai kontrak.
Baca Juga: Disdik Kabupaten Bogor Tunggu Hasil Kajian Pembangunan Sekolah Baru
Disamping Dinas Pendidikan turut langsung memantau dan mengawasi proses kegiatan hingga dapat selesai secara maksimal. "Penyedia jasa bisa didenda satu sampai lima juta tergatung dari nilai kontrak," jelas Juanda.
Lebih lanjut Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Desirwan menjelaskan, tujuh kegiatan yang belum rampung itu yakni di sekolah jenjang SD dan SMP.
"Contohnya seperti SMPN 2 Cibinong dan RKB di SMPN 1 Klapanunggal, itu masuk dalam luncuran tahun 2023," paparnya.