Senin, 22 Desember 2025

Sebagai Wajib Pajak, PLN Gunung Putri Kembali Dapat Apresiasi dari Bupati Bogor

- Kamis, 29 Desember 2022 | 09:14 WIB
PLN UP3 Gunung Putri, menerima apresiasi dari Pemkab Bogor atas dukungan dalam optimalisasi penerimaan PPJ.
PLN UP3 Gunung Putri, menerima apresiasi dari Pemkab Bogor atas dukungan dalam optimalisasi penerimaan PPJ.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi penyetoran bulan Januari hingga Nopember 2022. Pajak Penerangan Jalan (PJU) diperoleh dari setiap pembayaran rekening listrik yang dilakukan pelanggan setiap bulan berkisar antara 3 persen hingga 7 persen dari jumlah tagihan pemakaian sesuai Daya dan Tarif Pelanggan

Manager Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Gunung Putri, Rendra Perdana mengimbau seluruh pelanggan dapat membayar tagihan listrik tepat waktu setiap bulan.

Pembayaran tagihan listrik dapat dilakukan melalui PPOB dan PLN Mobile. “Dengan demikian pelanggan telah berperan aktif dalam peningkatan PAD, serta mendukung penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Bogor,” terang Rendra Perdana.(pin/*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X