Jumlah tersebut merupakan akumulasi penyetoran bulan Januari hingga Nopember 2022. Pajak Penerangan Jalan (PJU) diperoleh dari setiap pembayaran rekening listrik yang dilakukan pelanggan setiap bulan berkisar antara 3 persen hingga 7 persen dari jumlah tagihan pemakaian sesuai Daya dan Tarif Pelanggan
Manager Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Gunung Putri, Rendra Perdana mengimbau seluruh pelanggan dapat membayar tagihan listrik tepat waktu setiap bulan.
Pembayaran tagihan listrik dapat dilakukan melalui PPOB dan PLN Mobile. “Dengan demikian pelanggan telah berperan aktif dalam peningkatan PAD, serta mendukung penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Bogor,” terang Rendra Perdana.(pin/*)