Senin, 22 Desember 2025

Aktivis 98 Kecam Aksi Pelarangan Ibadah Natal di Cilebut, Begini Katanya

- Senin, 26 Desember 2022 | 12:35 WIB

RBG.ID - Ikatan Aktivis 98 mengecam pelarangan ibadah Natal di Cilebut, Kabupaten Bogor. Mereka menilai pelarangan tersebut bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945.

Ketua Ikatan Aktivis 98, Imannuel Ebenezer mengatakan pelarangan ibadah natal ini adalah bentuk kegagalan aparatur negara dalam melindungi hak hak beragama.

Baca Juga: Viral! Warga Cilebut Dilarang Gelar Ibadah Natal di Rumah

"Negara harus hadir. Berilah mereka kesempatan untuk beribadah natal di luar gereja karena ibadah setiap agama apapun harus mendapatkan perlindungan Hukum, Satu atau 2 kali setahun saja.Ini beberapa kali setahun saja dilarang. Astaga," kata pria yang akrab disapa Noel ini.

Noel mengungkap kasus pelarangan ibadah ini sudah berulang kali dan terus berlanjut di berbagai daerah. Noel mencontohkan pelarangan di Cilegon, Kota Bogor, Cianjur dan daerah daerah lain.

Harusnya, kata Noel, aparatur negara dan penegak hukum harus berani dalam penegakan hukum bukan saja soal memfasilitasi ibadah Natal.

-
Tangkapan layar video warga Cilebut yang dilarang menggelar ibadah Natal di rumahnya.

"Jangan hadir untuk melarang. Hadirlah untuk menengahi dan jelaskan. Sampaikan ke pihak pelarang, hak beribadah adalah hak konstitusional warga negara," tegas Noel yang juga ketua relawan Jokowi Mania (Joman) ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X