RBG.ID-JAKARTA, Lantaran melanggar lalu lintas, mobil Ambulan salah satu anggota DPRD DKI Jakarta ditilang di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Novianto, mengatakan ini terjadi lantaran mobil tersebut melanggar lalu lintas dengan cara melawan arah.
“Ada salah satu ambulan yang di belakangnya ada rangkaian bus dan kendaraan pribadi itu melawan arus dari sekitar Simpang Gadog,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (23/12/2022).
Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Kota Bogor, Ini Jenis Pelanggaran dan Sanksinya
Ardian mengatakan bahwa selain melawan arah, mobil ambulans yang belakangan diketahui milik Anggota DPRD Fraksi NasDem Jupiter itu juga membunyikan sirine dan rotator.
Saat dicek apakah ambulans tersebut membawa pasien sakit atau akan membawa pasien yang kemudian bisa dikategorikan sebagai kendaraan prioritas seperti dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ternyata tidak termasuk.
“Setelah kita periksa, ternyata ambulans tersebut tidak membawa pasien sakit, namun membawa peralatan yang akan digunakan. Tadi info dari driver untuk donasi bantuan gempa,” jelas Ardian.