RBG.ID-BOGOR, Petugas Satpol PP dibuat kewalahan menindak galian tanah merah yang berada di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Pasalnya, setelah ditindak, para penambang kembali beroperasi.
Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Parung Panjang, Dadang Kosasih mengatakan, sebaran galian tanah merah berada di empat desa. Todalnya ada 11 lokasi galian tanah merah di Kecamatan Parung Panjang.
"Beberapa galian sudah tidak operasi, tapi titik lain ada. Baru diberikan teguran pertama yang nanti akan kami pantau terus agar tidak dibuka," ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Baca Juga: Galian Tanah Merah di Parung Panjang Bogor Ditutup Satpol PP
Dia mengaku, rangkaian kegiatan ini perintah pimpinan untuk memberikan efek jera kepada pemilik galian tanah merah.
"Galian tanah merah di Parung Panjang yang sudah diberikan tindakan ada lima. Rata-rata aktivitas galian yang sekarang masih baru sekitar satu bulan," ucapnya.
Dadang menegaskan, kalau masih membandel akan dilakukan pengambilan barang-barang sampai kendaraan milik pengusaha galian. "Di Desa Pingku ada tiga galian tanah merah, Cikuda tiga dengan ukuran besar. Sementara Gorowong tiga dan Cibunar dua," tegasnya.