Untuk itu, sambungnya, peran masyarakat dan orang tua pun sangat penting dalam pengawasan perilaku yang tidak diajarkan di agama manapun itu.
"Pendidikan orang tua dan kesadaran masyarakat harus ditingkatkan kembali. Jangan sampai kita generasi kita terjerumus lingkaran itu," tambahnya.
Selain poin tersebut, MUI Kabupaten Bogor juga memberikan empat rekomendasi lainnya yakni mendesak pemerintah daerah untuk segera memanfaatkan Gedung Pusdai yang telah direnovasi untuk kepentingan umat Islam, dan segera membentuk Badan Pengelola Islamic Center agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Bogor.
"Ketiga, menjelang tahun politik 2024, MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor untuk menjaga kondusifitas, menjunjung tinggi persaudaraan sesama umat Islam (Ukhuwah Islamiyah), persaudaraan sesama warga negara (Ukhuwah Wathaniyah), dan persaudaraan sesama manusia (Ukhuwah Insaniyah), serta meminta lembaga-lembaga politik untuk tidak memanfaatkan isu SARA yang berakibat kepada terjadinya polarisasi dan ketegangan di tengah
masyarakat," paparnya.
Keempat, MUI mendorong pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk menindak tegas para pelaku sesuai dengan norma hukum yang berlaku lantaran maraknya kekerasan yang terjadi khususnya di kalangan remaja.
"Terkahir, MUI Kabupaten Bogor menghimbau para ulama untuk membentengi jamaah dan wilayahnya dari berbagai ideologi yang memecah belah umat dan bertolak belakang dengan akidah Ahlussunnah wal Jamaah, Pancasila, serta Undang-Undang Dasar 1945," tutupnya.(cok)