RBG.ID-BOGOR, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bakal mengevakuasi satwa yang terindikasi dilindungi di Bogor Mini Zoo, Kecamatan Bogor Selatan.
Hal itu disampaikan Polisi Hutan BKSDA Jabar, Dani Hamdani usai sidak ke kebun binatang mini tersebut pada Jumat (16/12/2022).
Dani menerangkan, dalam sidak itu mendapati ada ketidaksesuaian kondisi kandang dengan standar operasional. Kandang yang seharusnya hanya diisi 3-4 ekor justru diisi sembilan ekor monyet. Kemudian, alas kandang yang seharusnya berlantai keramik justru hanya berupa tanah.
Baca Juga: Usut Kasus Monyet Mati, Bogor Mini Zoo Ditutup Sementara
Pihaknya juga menemukan satwa yang terinfikasi dilindungi. Contohnya berang-berang yang ditemukan di dalam gudang, kura-kura, dan buaya.
"Pengelola mengaku satwa itu diperoleh dengan cara dibeli dari Pasar Pramuka. Padahal itu adalah tempat pusatnya satwa ilegal.
Merespons kondisi tersebut, Dani akan melaporkan temuannya pada kepada pimpinan BKSDA kemudian mengambil langkah tindak lanjut.