Senin, 22 Desember 2025

Kelompok Ini Dilarang Rayakan Tahun Baru di Puncak

- Jumat, 16 Desember 2022 | 17:50 WIB
Camat Megamendung, Acep Sajidin. (Foto: Arifal/Radar Bogor)
Camat Megamendung, Acep Sajidin. (Foto: Arifal/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, selalu dijadikan tempat untuk menikmati perayaan pergantian malam tahun baru. Banyak pilihan vila yang ditawarkan di kawasan berhawa sejuk itu.

Mulai dari vila kamar yang hanya menampung dua orang hingga vila dengan kapasitas besar mampu menampung banyak orang.

Muspika Kecamatan Megamendung bakal mengeluarkan surat edaran bagi semua pengelola vila dan hotel di kawasan. Itu untuk mengantisipasi berbagai aktivitas yang dilarang, termasuk kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Baca Juga: Polri Kerahkan 102 Ribu Personel Amankan Natal dan Tahun Baru

“Jadi semua aktivitas kita tahu. Kalau ada komunitas LGBT kita langsung tahu dan bubarkan,” ujar Camat Megamendung Acep Sajidin kepada Radar Bogor, Kamis (15/12/2022).

Dalam surat edaran tersebut, nantinya para pengelola vila dan hotel wajib melaporkan seluruh kegitan selama pergantian malam tahun baru. Termasuk data tamu yang menyewa vila di kawasan puncak Megamendung.

Pihaknya berkaca pada kasus LGBT yang akan membuat pesta di salah satu vila di kawasan Megamendung, beberapa waktu lalu. Beruntung, segera ketahuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X