RBG.ID-BOGOR, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor akan memasang papan larangan pendirian bangunan di 50 titik rawan bencana di Kota Bogor. Rencana tersebut disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Kota Bogor, Teofilo Patrocinio.
Dia menjelaskan, di sisa akhir 2022 terdapat pengadaan anggaran 50 rambu kebencanaan. Papam larangan tersebut dipasang pada daerah-daerah rawan dan berpotensi bencana untuk mencegah adanya korban.
Daerah yang dimaksud ialah wilayah yang termasuk dalam zona hitam bencana di Kota Bogor. "Titiknya sesuai data yang sudah diberikan aparatur wilayah masing-masing kecamatan. Titik-titik itu jadi prioritas," terangnya saat dihubungi Radar Bogor, Senin (12/12/2022).
Baca Juga: Bima Arya Gelar Doa Bersama Doakan Korban Bencana di Kota Bogor
Selain mendirikan bangunan daerah yang terpasang plang tersebut juga dilarang digunakan sebagai lapak berjualan ataupun aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan. "Untuk radiusnya bervariasi bergantung kondisi lapangan," imbuh dia.
Theo (sapaan akrabnya) menyebut kebijakan tersebut berdasarkan kepada Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. "Ini jadi hal yang baru karena ada peningkatan ke larangan. Sebelumnya yang terpasang hanya rambu-rambu saja," ucap Theo.
Dua titik di wilayah Kecamatan Bogor Timur jadi yang pertama dipasang papan larangan, di antaranya RT 01 RW 02 dan RT 04 RW 01 Kelurahan Katulampa.