RBG.ID-BOGOR, Setelah disahkan pada Selasa (6/12/2022) lalu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terus menuai protes.
Salah satunya disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya. Ia mengatakan ada beberapa pasal dalam KUHP yang dinilainya perlu dikritisi. Salah satunya Pasal 240 mengenai penghinaan terhadap pemerintah yang sah.
Ia menilai pasal tersebut masih abu-abu dan tidak memiliki batasan yang jelas sehingga perlu dibahas secara terbuka.
Baca Juga: Gegara KUHP Baru, Turis Asing Pikir Dua Kali Wisata ke Indonesia
"Harus dikritisi dan dibahas secara terbuka karena menghina pemerintah yang dimaksud seperti apa? batasannya apa?" ucap Bima pada Puncak Pekan HAM yang berlangsung di Gedung Bakorwil, Kecamatan Bogor Tengah, Sabtu (10/12/2022).
Dia menyatakan, pasal tersebut juga berlawanan dengan yang mestinya dilakukan pemerintah yakni menjadi fasilitator ekspresi masyarakat.
"Di era sekarang kolaborasi dan ekspresi seharusnya dibuka ruang seluas-luasnya. Pemerintah seharusnya menjadi fasilitator bukan diktator. Bahaya kalau terlalu banyak koridor," ucapnya.