Pelaku dikenakan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan lama hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp600 juta.
Sementara itu, Kasat Reksrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menjelaskan, peran tersangka L yang diamankan di Parungpanjang yakni berhubungan langsung dengan pihak di Malaysia secara ilegal. Sementara D yang diamankan di Bandung berperan merekrut calon-calon korban di media sosial.
"Setelah dibawa ke tempat penampungan di Parungpanjang, korban dibawa ke tempat pembuatan paspor, namun kepada petugas berdalih untuk wisata ke Singapura," tukasnya.(cok)