"Pada Sabtu 3 Desember 2022 pukul 00.00 WIB, rumah terlapor L didatangi anggota Dinas Ketenagakerjaan dari Bandung, tapi terlapor L kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di Cigudeg," kata Yohanes.
Karena ketakutan, salah satu korban menelpon layanan 110 sehingga dapat diamankan Polsek Parung Panjang. Polisi akhirnya mengamankan empat korban beserta terlapor L dengan barang bukti dua passport korban, satu lembar print out kode booking penerbangan, satu bundel surat pribadi korban.
"Kami melakukan pemeriksan kepada korban dan terlapor dan penggeledahan terhadap rumahnya di Parung Panjang dan Cigudeg," tambahnya.
Polisi sudah menetapkan L sebagai tersangka. "Tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," katanya.(abi)