Pemkab Bogor merekomendasikan kenaikan UMK menjadi sebesar Rp. 4.638.926 yang di tahun sebelumnya yakni sebesar Rp4.217.206.(cok)
Pemkab Bogor merekomendasikan kenaikan UMK menjadi sebesar Rp. 4.638.926 yang di tahun sebelumnya yakni sebesar Rp4.217.206.(cok)