Sementara itu, Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kasus pencurian rumah kosong ini terungkap saat jajarannya mendapat laporan polisi dari korban berinisial FA.
Korban mengaku, mengalami kerugian atas kejadian ini sebesar Rp34,8 juta.
Kemudian, petugas pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Muara Enim, Sulawesi Selatan pada Jumat (2/12) sekitar pukul 17:00 WIB.
"Tersangka kami amankan di sekitar wilayah Muara Enim, di kampung halamannya. Jadi pengungkapan ini berdasarkan kerja sama juga dengan Polres Muara Enim," kata AKBP Fedy kepada wartawan.
Adapun, dilanjutkan AKBP Ferdy, dari tangan pelaku jajarannya berhasil mengamankan barang bukti seperti satu buah kerudung berwarna abu-abu, kemeja berwarna hitam, celana berwarna abu-abu, tas selempang berwarna coklat, sepatu merk Donatello berwarna coklat dan handphone merk VIVO Y20 berwarna hijau.
Sementara, ditambahkan AKBP Ferdy, atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
"Saat ini kita juga masih mencari keberadaan rekan pelaku yang ikut terlibat dalam kasus pencurian ini. Sementara, untuk pelaku ES kita tahan di Polresta Bogor Kota," tukasnya.(ded)