Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan pada Jumat (2/12) sekitar pukul 17:00 WIB.
"Tersangka kami amankan di wilayah Muara Enim, kampung halamannya. Jadi pengungkapan ini berdasarkan kerja sama dengan Polres Muara Enim," kata AKBP Fedy kepada wartawan.
Dilanjutkan AKBP Ferdy, dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu kerudung warna abu-abu, kemeja warna hitam, celana warna abu-abu, tas selempang berwarna coklat, sepatu merk Donatello berwarna coklat dan handphone merk VIVO Y20 berwarna hijau.
Ditambahkan AKBP Ferdy, atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
"Saat ini kita juga masih mencari keberadaan rekan pelaku yang ikut terlibat dalam kasus pencurian ini. Sementara, untuk pelaku ES kita tahan di Polresta Bogor Kota," tukasnya.(ded)