Menurutnya, pansel hanya menyeleksi syarat administrasi, bukan "menguliti" makalah tentang visi misi calon untuk memajukan PDAM Kabupaten Bogor. "Yang berhak menilai layak atau tidaknya visi misi adalah tim penguji kompetisi, bukan pansel," terangnya.
David menegaskan, akan melaporkan persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. "Senin saya bersama pengacara akan melaporkan masalah ini ke PTUN Bandung," tegasnya.
Kata David, biarlah pengadilan yang memutuskan apakah persyaratannya mencalonkan diri sebagai anggota dewan pengawas Perumda Air Minum Tirta Kahuripan layak atau tidak. "Saya akan mem-PTUN-kan pansel. Biarkan nanti pengadilan yang memutuskan," tandasnya.
Sebelumnya Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, menilai proses seleksi calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang dilakukan Pansel telah sesuai aturan.
Adanya ketidaklolosan beberapa calon, dikarenakan belum memenuhi prasyarat dalam proses seleksi administrasi.
“Kita minta klarifikasi terkait aduan itu, apa tadi yang disampaikan (pansel), prosesnya sudah ditempuh dengan baik, sesuai prosedur menurut kami,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Lukmanudin Ar-Rasyid kepada Radar Bogor, Kamis (1/12/2023).
Dari hasil keterangan pansel, kata dia, penyantuman visi misi memajukan PDAM Kabupaten Bogor dalam makalah merupakan syarat mutlak dalam proses seleksi tersebut.
Dari lima calon, terdapat dua yang dinyatakan gugur dalam tahapan seleksi administrasi. Satu calon gugur lantaran belum melegalisir ijasah yang juga jadi syarat. Sementara satu calon lain tidak mencantumkan visi misi dalam makalahnya.