Jika ditemukan adanya kesalahan dalam mekanisme seleksi, lanjur Sastra, tidak menutup kemungkinan seleksi calon dewas Perumda Air Minum Tirta Kahuripan periode 2022 - 2024 bakal diulang kembali.
Sebelumnya David Rizar Nugroho mengadu ke DPRD Kabupaten Bogor. Dia mengadukan adanya indikasi ketidakadilan dalam proses seleksi yang dilakukan pansel setelah dirinya dinyatakan gugur.
"Saya mencoba melakukan konfirmasi alasan pengguguran keikutsertaan saya ke kepala bagian ekonomi Setda Kabupaten Bogor dengan alasan "tidak ditemukan visi dan misi untuk memajukan PDAM" pada makalah saya," ujar David Rizar Nugroho, peserta tersebut dalam keterangan tertulisnya.
Padahal, kata David, semua dokumen administrasi miliknya telah lengkap termasuk makalah terlampir. David pun mempertanyakan kapasitas tim pansel dalam menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test).
Sepengetahuannya, tim pansel hanya bekerja untuk memverifikasi dokumen yang dipersyaratkan, bukan menguji isi makalah. "Saat fit and proper test makalah, diuji oleh tim ahli dari dari lembaga profesional," terang David.
Karena itu, dia merasa tidak diperlakukan adil oleh tim pansel dan mengadukan hal tersebut ke Komisi II DPRD Kabupaten Bogor. "Saya merasa tidak diperlakukan adil dan saya melihat ada tendesi tim pansel melakukan penyingkiran agar saya tidak dapat melanjutkan ke fit and proper test," tukasnya.(cok)