RBG.ID-BOGOR, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mengadakan konsultasi publik tahun 2022. Kegiatan itu dilakukan di aula kantor Bapenda, Selasa (29/11/2022).
Sejumlah saran dan masukan berkaitan dengan pelayanan pajak daerah, dan retribusi daerah disampaikan oleh stakeholder yang hadir dalam forum.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana mengatakan, kegiatan ini sebenarnya diamanatkan oleh peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sejak tahun 2017.
Baca Juga: BKD Depok Semarakan Gempita PBB, Piutang Wajib Pajak Rp1 Triliun
Namun, pihaknya baru menyelenggarakan konsultasi publik tahun ini. Mengingat sebelumnya terkendala karena masa pandemi Covid-19.
Deni menjelaskan, dalam forum ini Bapenda menyerap saran dan masukan dari stakeholder untuk menjadi bahan perbaikan ke depan pelayanan yang ada di instansinya.
"Konsultasi publik sendiri tujuannya adalah mendengar dari stakeholder Bapenda. Kita mengundang beberapa wajib pajak. Ada dari hotel, restoran, hiburan, parkir, air tanah dan reklame. Juga Indomaret dan Alfamart," ujar Deni pada Rabu (30/11/2022).