Atas dugaan intimidasi tersebut, IJTI Korda Bogor Raya menyatakan sikap.
“Mengutuk dan mengecam segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Jabar kepada Jurnalis Metro TV, Sopian Sidik, ketika bertugas di lokasi kejadian,” jelasnya.
Selain itu, meminta Kapolda Jabar untuk menindak tegas oknum polisi yang melakukan tindakan intimidasi dan kriminalisasi.
“Karena seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya, dilindungi oleh undang-undang sesuai pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan Tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” papar pria yang juga wartawan Kompas TV tersebut.
Sekretaris IJTI Korda Bogor Raya, Wildan Hidayat menambahkan, bagi siapapun yang menilai pemberitaan media massa tidak akurat atau ada kekeliruan dapat menempuh mekanisme yang diatur Undang-undang Pers yaitu menyampaikan hak jawab atau pelaporan kepada Dewan Pers.
“Karena Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (yang tertuang dalam pasal 4 ayat 1 UU Pers),” tuturnya.
“Kita berharap agar pernyataan sikap ini, bisa menjadi atensi pimpinan kepolisian. Agar kedepannya kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya. (wil)