RBG.ID-BOGOR, Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah semakin nyata.
Kendaraan-kendaraan dinas berbasis listrik itu mulai dipamerkan di Balaikota Bogor, Sabtu (26/11/2022). Sebanyak 7 kendaraan listrik terpampang di area depan Balaikota, terdiri dari 2 unit mobil Hyundai Ioniq 5 dan 5 unit motor United T1800.
Ketujuh kendaraan dinas berbasis listrik ini diperkenalkan berbarengan dengan peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SKPLU) serta riding bersama komunitas kendaraan listrik.
Baca Juga: Pemkot Bogor Siapkan Dua Charging Stasiun untuk Mobil Listrik
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Bogor, Yadi Cahyadi menuturkan, Pemkot Bogor menjadi pemerintah kota pertama memiliki kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional kedinasan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo.
Yadi menjelaskan pelaksanaan riding bertujuan untuk lebih mengenalkan kendaraan listrik ke masyarakat Kota Bogor.
“Kendaraan listrik ini arahnya ke penggunaan energi ramah lingkungan. Infrastrukturnya terus disiapkan, SPKLU di Balaikota ini merupakan langkah awal yang berkolaborasi dengan PLN,” ucapnya.