“Dua titik yang lain kita akan lihat perkembangannya. Kita lakukan SP3 pada dua lokasi tersebut. Kalau emang sampai hari H-nya mereka belum dapat bukti perizinan, kita akan segel juga,” tegasnya.
Agustian menyebutkan, penyegelan terhadap restoran Mie Gacoan Cilendek akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan. Jika KRK tidak keluar atau dalam artian tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota, maka akan ada pembongkaran terhadap restoran tersebut.
Namun, lanjut Agustian, jika KRK keluar maka ada tahap pendukung yang bisa ditempuh oleh pengelola. Satpol PP Kota Bogor juga akan memperpanjang masa penyegelan hingga izin secara lengkap sudah keluar.
“Kondisinya belum beroperasi. Nanti kira monitor lagi progres perkembangannya seperti apa,” ujarnya.
Disisi lain, Agustian menyatakan, Satpol PP Kota Bogor juga akan melayangkan denda terhadap Kafe Bajawa Flores di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Lantaran kafe tersebut telah beroperasi sebelum mengantongi izin.
Namun, setelah dilayangkan SP, Kafe Bajawa telah memproses izin PBG. “Ada sanksi denda itu nanti dari dinas teknis yang akan menghitung. Maksimal 10 persen dari nilai bangunan,” tukasnya.(ded)