"Selanjutnya dari fakta hukum yang diperoleh oleh para penyidik, kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SAN dengan persangkaan pasal 373 dan 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," tutur Kapolres. (cok)
"Selanjutnya dari fakta hukum yang diperoleh oleh para penyidik, kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SAN dengan persangkaan pasal 373 dan 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," tutur Kapolres. (cok)